Komisi III Lembaga Legis Latif RI menyoroti pengamanan jaksa Bersama TNI-Polri yang diatur Untuk Perpres Nomor 66 Tahun 2025. Wakil rakyat berharap aturan itu tak permanen. Foto/Dok.SindoNews
Anggota Komisi III Lembaga Legis Latif RI Hinca Pandjaitan Mengungkapkan, sistem hukum Pada ini felah mengatur kewenangan dan fungsi Bersama Di masing-masing lembaga.
Baca juga: Prabowo Teken Perpres 66/2025, Jaksa Dapat Perlindungan Bersama TNI dan Polri
Justru, kata Hinca, jaksa telah Menyaksikan pengamanan cukup Di Untuk Undang-Undang Pada ini.
“Di sistem hukum kita Kan masing-masing juga Sudah punya kewenangan Dan Untuk fungsi lah. Justru Di Undang-Undang Kejaksaan Mutakhir kita itu diberi juga pengamanan Yang cukup Untuk mereka,” kata Hinca Pada ditemui Di Kompleks Dewan, Senayan, Jakarta Pusat, Jumat (23/5/2025).
Kendati demikian, Hinca memahami bila ada pertimbangan lain Bersama Kepala Negara Prabowo Subianto. Akan Tetapi, ia berharap, pelindungan jaksa Bersama unsur TNI-Polri tak terlalu lama.
Artikel ini disadur –> sindonews.com Indonesia News: Prabowo Teken Perpres Atur TNI-Polri Lindungi Jaksa, Komisi III Lembaga Legis Latif: Jangan Permanen!











