Produk Ekspor Emas Akansegera Kena Bea Keluar hingga 15?mi Jaga Pasokan
JAKARTA – Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Di merampungkan Rancangan Peraturan Pembantu Ri Keuangan (PMK) yang Akansegera mengatur pungutan bea keluar khusus Produk Internasional emas. Direktur Jenderal Strategi Ekonomi dan Fiskal Kemenkeu Febrio Nathan Kacaribu memastikan beleid tersebut segera terbit.
“Tadi kami sudah laporkan bahwa Pada ini PMK Untuk penetapan bea keluar Di emas ini sudah Di proses hampir Di titik akhir,” kata Febrio Di Diskusi dengar pendapat Di Komisi XI Lembaga Legis Latif, Senin (17/11/2025).
Febrio menjelaskan, regulasi ini disusun Untuk menjaga ketersediaan pasokan emas Di Di negeri, mengingat permintaan domestik yang terus Menimbulkan Kekhawatiran dan Merangsang harga emas Lebihterus tinggi.
“Harga emas Pada ini diketahui naik cukup tinggi. Terakhir Di kuartal I 2025 harga emas sudah mencapai Di atas USD4 ribu Kurs Matauang Amerika per troy ounce (setara Rp66,84 juta),” ujar Febrio.
“Supaya ini harus kita pastikan bahwa sebanyak-banyaknya suplai Di emas ini tersedia Di Di negeri. Di Di negeri pun selain tadi kita dorong Untuk hilirisasi, Untuk smelter,” tambahnya.
Di PMK tersebut, beberapa jenis emas Akansegera dikenakan tarif bea keluar, yaitu dore, granules, cast bars, dan minted bars. “Ini sesuai Di usulan Di Kementerian ESDM, kementerian teknisnya,” ujar Febrio.
Artikel ini disadur –> 0kezone.com Indonesia News: Produk Ekspor Emas Akansegera Kena Bea Keluar hingga 15 Persen Untuk Jaga Pasokan : Portal Cakrawala Economy











