—
Polri mengungkapkan proses ekstradisi buronan Perkara Hukum Hukum dugaan Penyalahgunaan Jabatan pengadaan KTP elektronik Paulus Tannos Di Singapura membutuhkan waktu paling cepat empat bulan.
Kepala Dibagian Kejahatan Internasional (Kabag Jatinter) Divisi Hubungan Antar Negara (Divhubinter) Polri Kombes Pol Ricky Purnama mengungkapkan hal itu berdasarkan komunikasi mereka Bersama Singapura.
“Hasil komunikasi kami Bersama mitra Foreign Ke Singapura, paling cepat bisa empat bulan atau Mungkin Saja bisa lebih Di itu Lantaran ada sebuah proses hukum yang harus dilalui,” kata Ricky Purnama Ke Gedung Bareskrim Polri, Jakarta, Jumat (21/3).
Ricky menjelaskan pihak berwenang Singapura mempunyai waktu Di 45 hari masa penahanan Bagi menjawab permohonan ekstradisi Tannos Di pemerintah Indonesia.
Pihak Singapura pun, kata dia, telah memenuhi permohonan ekstradisi Tannos Di pemerintah Indonesia.
[Gambas:Video CNN]
“Tetapi, Lantaran pihak Singapura Berencana melakukan proses berdasarkan sistem hukum mereka, Bagi Berikutnya melakukan peninjauan dan asesmen Di permohonan ekstradisi kita,” ia menjelaskan.
“Keputusan Di proses hukum yang berjalan Ke Singapura nanti Berencana keluar Ke waktunya dan tentunya Berencana memakan waktu,” ucap Ricky Purnama.
Meski memakan waktu, kata dia, pemerintah merasa lega Lantaran pihak Singapura menjamin bahwa Tannos masih ditahan Ke Changi Prison Di proses hukum tersebut berjalan, atau Sebelumnya diekstradisi Ke Indonesia.
Sambil Itu, Sekretaris National Central Bureau (NCB) Interpol Indonesia Divhubinter Polri Brigjen Pol Untung Widyatmoko menjelaskan proses ekstradisi Paulus Tannos menggunakan cara Hubungan Luar Negeri yang dipimpin Otoritas Pusat dan Hukum Internasional Kementerian Hukum (OPHI Kemenkum), dan Kejaksaan Agung.
“Bagi tugas kami, mulai Di professional arrest (penangkapan secara profesional), arrest warrant (surat perintah penangkapan), itu sudah kami lakukan, dan Di ini penahanan berada Ke pihak Attorney General (Jaksa Agung) Singapura,” kata Untung menjelaskan peran Polri Di proses ekstradisi Tannos.
Paulus Tannos masuk daftar pencarian orang (DPO) Dari 19 Oktober 2021 dsan telah ditangkap Ke Singapura Dari lembaga antikorupsi Singapura, Corrupt Practices Investigation Bureau (CPIB).
Sebelumnya penangkapan, Divhubinter Polri mengirimkan surat penangkapan Sambil (provisional arrest request) kepada otoritas Singapura Bagi membantu penangkapan buron Perkara Hukum Hukum Penyalahgunaan Jabatan proyek KTP elektronik tersebut.
Ke 17 Januari 2025, Jaksa Agung Singapura mengabarkan bahwa Paulus Tannos sudah ditangkap, Sesudah Itu pemerintah Indonesia Di ini Lagi melakukan ekstradisi Tannos.
Kemenkum, Komisi Pemberantasan Penyalahgunaan Jabatan (KPK), Kepolisian Negeri Republik Indonesia (Polri), Kejaksaan Agung, serta Kementerian Luar Negeri RI Di ini Lagi berkoordinasi guna mempercepat proses pelaksanaan ekstradisi tersebut.
(Di/chri)
Artikel ini disadur –> cnnindonesia.com Indonesia News: Proses Ekstradisi Paulus Tannos Paling Cepat 4 Bulan











