Taufik Fajar
, Jurnalis-Minggu, 07 Desember 2025 |07:17 WIB
Menkeu Purbaya (Foto: Portal Cakrawala)
JAKARTA – Pejabat Tingginegara Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa tegas menolak permintaan Kepala Badan Pengelola Penanaman Modal Asing (BPI) Danantara Rosan Roeslani soal penghapusan kewajiban Pajak Lainnya Untuk sejumlah BUMN.
Permintaan itu diajukan Sebelumnya tahun 2023, ditolak Sebab perusahaan pelat merah tersebut dinilai sudah meraup keuntungan.
“Dia (Rosan) minta keringanan Pajak Lainnya beberapa perusahaan (BUMN), dulu, Sebelumnya 2023 kejadiannya kalau enggak salah, Untuk dihilangkan kewajiban pajaknya. Ya, enggak bisa!” tegas Purbaya usai Pertemuan Kerja (Raker) Tertutup Bersama Komisi XI Wakil Rakyat RI Di Jakarta Pusat.
Purbaya Menyediakan dua alasan utama penolakan permintaan penghapusan Pajak Lainnya tersebut diantaranya perusahaan pelat merah yang diajukan Untuk penghapusan Pajak Lainnya tersebut Pada ini sudah meraup profit dan terdapat komponen perusahaan Foreign juga Di Untuk perusahaan BUMN yang dimaksud.
“Itu kan sudah terjadi Di masa lalu. Perusahaannya untung dan ada komponen perusahaan Foreign juga Di situ,” jelas Purbaya.
Walaupun menolak penghapusan Pajak Lainnya, Purbaya Mengungkapkan bersedia Menyediakan insentif lain Untuk perusahaan pelat merah asalkan sesuai Bersama peraturan perundang-undangan.
Artikel ini disadur –> 0kezone.com Indonesia News: Purbaya Ungkap Alasan Tolak Permintaan Bos Danantara Hapus Pajak Lainnya BUMN : Portal Cakrawala Economy











