DPP Ikadin menyampaikan 130 usulan Bagi penyusunan RUU KUHAP kepada Komisi III Wakil Rakyat. Foto/istimewa
“Kami hanya mengulas 20 Permasalahan yang menurut kami Memikat dan progresif Agar diharapkan bisa menjadi pertimbangan,” ujar Sekretaris Jenderal (Sekjen) DPP Ikadin Rivai Kusumanegara, Di Pertemuan Dengar Pendapat Umum (RDPU) Ikadin Di Komisi III Wakil Rakyat Di Gedung Wakil Rakyat, Jakarta Senin (19/5/2025).
Di kesempatan itu, Rivai memaparkan Di 20 Permasalahan tersebut, Di antaranya soal upaya paksa Yang Berhubungan Di Operasi Tangkap Tangan (OTT). Misalnya Di Tindak Kejahatan narkotika sering kali terjadi OTT. KUHAP Terbaru harus mengatur batas waktunya.
Baca juga: Soroti RUU KUHAP, Akademisi Komentar Pembatasan Komitmen Jaksa dan Penyidik
“Kami usulkan, OTT penangkapan lanjutan hanya dimungkinkan Di waktu 24 jam. Di luar itu, mau tak mau harus menggunakan surat perintah penangkapan,” jelasnya.
Artikel ini disadur –> sindonews.com Indonesia News: RDPU Di Komisi III Wakil Rakyat, Ikadin Sampaikan 130 Usulan Penyusunan RUU KUHAP











