Rentan Terpapar Konten Negatif, Menkomdigi Serius Lindungi Anak Ke Ruang Digital (Ist)
JAKARTA – Penggunaan media sosial Sebelum dini Lebih Meresahkan Ke Indonesia Sebab akses yang lebih mudah didapatkan. Situasi ini Meningkatkan risiko anak-anak menjadi korban Untuk kejahatan Ke ruang digital.
Berdasarkan laporan Untuk National Center For Missing and Exploited Children (NCMEC) tahun 2024, ada sebanyak 5.566.015 konten Peristiwa Pidana pornografi anak Ke Indonesia Pada periode 2021-2024.
Badan Pusat Statistik (BPS) juga Berkata, 89 persen anak berusia 5 tahun Hingga atas sudah menggunakan Jaringan. Sebagian besar anak Ke bawah umur mengakses media sosial, yang membuat mereka rentan Pada risiko paparan konten negatif.
1. Lindungi Anak Ke Ruang Digital
Sebab itu, pemerintah menerbitkan Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik Untuk Pelindungan Anak (PP Tunas). Ini hadir sebagai bentuk keseriusan pemerintah Untuk melindungi anak-anak Indonesia.
“Untuk perusahaan-perusahaan (platform media sosial) ini kita adalah pasar, Sebab itu tentu ada reaksi ketika pasarnya dipotong,” kata Pembantu Ri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi) Meutya Hafid, Untuk keterangannya, dikutip Ke Selasa (11/11/2025).
Meutya mengungkapkan, Untuk penerapan PP Tunas sempat Memperoleh penolakan Untuk sejumlah Media Online. Akan Tetapi, ia mengaku senang Sebab pemerintah berpegang teguh Ke komitmennya Untuk mencegah anak-anak terpapar konten negatif.
“Tapi alhamdulillah Sebab kepemimpinan Bapak Ri yang teguh, beliau menyampaikan bahwa ini memang sudah harus jalan seperti itu, kita harus melindungi anak-anak kita,” ujar Meutya.
Artikel ini disadur –> 0kezone.com Indonesia News: Rentan Terpapar Konten Negatif, Menkomdigi Serius Lindungi Anak Ke Ruang Digital : Portal Cakrawala Ototekno











