Kejaksaan Agung (Kejagung) menyita uang sebesar Rp11.880.351.802.619 atau Rp11,8 triliun Yang Berhubungan Didalam Peristiwa Pidana dugaan Penyalahgunaan Jabatan Penjualan Barang Hingga Luar Negeri Crude Palm Oil (CPO) periode 2021-2022 Wilmar Group. Foto/Isra Triansyah
Tumpukan uang Alattulis itu memenuhi hampir seluruh ruangan konferensi pers. Tumpukan uang triliunan Uang Negara Indonesia tersebut berasal Di Perkara Hukum yang melibatkan lima terdakwa korporasi yaitu PT Multimas Nabati Asahan, PT Multi Nabati Sulawesi, PT Sinar Alam Permai, PT Wilmar Bioenergi Indonesia, dan PT Wilmar Nabati Indonesia.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Harli Siregar menjelaskan para terdakwa korporasi masing-masing didakwa melanggar Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang (Undang-Undang) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Penyalahgunaan Jabatan sebagaimana telah diubah Didalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahaan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Penyalahgunaan Jabatan jo. Pasal 55 ayat (1) Hingga-1 KUHP.
Baca juga: Kejagung Pamer Uang Rp11,8 Triliun Hasil Dugaan Penyalahgunaan Jabatan CPO
Kelima terdakwa korporasi tersebut telah diputus Didalam hakim Didalam putusan lepas Di segala Permintaan hukum (onslag van alle rechtsvervolging) Hingga Lembaga Proses Hukum Tindak Pidana Penyalahgunaan Jabatan Ke Lembaga Proses Hukum Negeri (PN) Jakarta Pusat. Didalam putusan Onslag tersebut, Penuntut Umum melakukan upaya hukum kasasi yang hingga Di ini perkaranya masih Di tahap pemeriksaan kasasi.
Dikutip Di laman resmi Kejaksaan, kerugian Negeri yang seluruhnya berdasarkan perhitungan Hasil Audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) dan Laporan Kajian Analisis Keuntungan Ilegal dan Kerugian Perekonomian Negeri Di Fakultas Ekonomika dan Usaha UGM mencapai Rp11.880.351.802.619.
Artikel ini disadur –> sindonews.com Indonesia News: Rp11,8 Triliun Uang Hasil Penyalahgunaan Jabatan Penjualan Barang Hingga Luar Negeri CPO Bisa Sebagai Apa Aja?











