Sidang Peninjauan Kembali (PK) yang diajukan Bambang Tri Mulyono, terpidana Tindak Kejahatan ujaran kebencian Yang Berhubungan Di ijazah mantan Kepala Negara Jokowi mulai digelar Di PN Solo, Kamis (3/7/2025). Foto/Ary Wahyu Wibowo
Bambang Tri Mulyono yang kini masih mendekam Di Lapas Kelas II A Sragen, hadir langsung Untuk persidangan Di didampingi kuasa hukumnya, Pardiman dan Yakub Chris Setyanto. Sedangkan pihak termohon PK diwakili Di Apriyanto Kurniawan.
Baca juga: Bambang Tri Ajukan PK Tindak Kejahatan Ijazah Jokowi, Klaim Ada Novum Mutakhir
Bambang Tri Mulyono Di tahun 2023 divonis 6 tahun penjara Di PN Solo. Dia dinyatakan bersalah Sebab menyebarkan ujaran kebencian mengenai ijazah Jokowi. Di tingkatan Lembaga Proses Hukum Tinggi (PT), Bambang divonis 4 tahun.
Untuk sidang perdana PK Bambang Tri Mulyono, agendanya pembacaan memori PK. Memori PK secara bergantian dibacakan Di Pardiman dan Yakub Chris Setyanto.
Terdapat 16 Skor yang diajukan sebagai dasar PK. Skor-Skor itu Di lain pelapor bukan subjek hukum yang tepat. Untuk Tindak Kejahatan pencemaran nama baik, hanya individu korban langsung yang berhak melaporkan, bukan lembaga atau instansi. Putusan MK Nomor 105/PUU-XXII/2024 memperkuat hal ini.
“Joko Widodo sendiri tidak dihadirkan sebagai saksi korban dan tidak Mengungkapkan kerugian,” kata Pardiman.
Baca juga: Rismon Sianipar: Jokowi Mantan Kepala Negara Satu-satunya Di Dunia yang Tidak Berani Tampilkan Ijazah
Artikel ini disadur –> sindonews.com Indonesia News: Sidang PK Bambang Tri Mulyono Tindak Kejahatan Ijazah Jokowi, 16 Skor Memori Dibacakan











