Status Rekening Dormant Tanpa Karya Pindah Masuk hingga Cek Saldo 5 Tahun (Foto: Freepik)
JAKARTA – Rekening bank tanpa Karya seperti Pindah masuk, penarikan dan pengecekan saldo lebih Untuk 1.800 hari atau lima tahun Berencana menjadi rekening dormant. Hal ini diatur Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menerbitkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 24 Tahun 2025.
Aturan ini memuat tentang Pengelolaan Rekening Ke Bank Umum sebagai langkah strategis Sebagai Mendorong standarisasi dan penguatan tata kelola pengelolaan rekening Ke sektor perbankan. Salah satu Syarat utama Untuk aturan ini yaitu penetapan rekening bank tanpa Karya transaksi lebih Untuk lima tahun sebagai rekening dormant.
“Didalam diberlakukannya POJK ini, pengelolaan rekening harus dilakukan Didalam memperhatikan tata kelola yang baik Sebagai memastikan pelindungan Untuk semua nasabah dan mencegah praktik Mengelabui Orang Lain atau penyalahgunaan,” ujar Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK Dian Ediana Rae Untuk keterangannya, Jakarta, Senin (24/11/2025).
Berdasarkan POJK, bank harus Memperoleh Keputusan dan prosedur serta melakukan pengawasan Untuk pengelolaan rekening. Bank juga perlu memastikan bahwa nasabah Merasakan kemudahan pengaktifan dan penutupan rekening Melewati kanal bank Melewati jaringan kantor fisik dan jaringan digital.
Melewati penerbitan POJK ini, OJK menegaskan komitmennya Untuk menjaga stabilitas sistem keuangan serta Memperbaiki kepercayaan publik Di sektor perbankan nasional.
Standarisasi pengelolaan rekening nasabah diharapkan dapat Memangkas perbedaan perlakuan antarbank, Menyediakan kepastian hak dan kewajiban Untuk nasabah, serta Memperbaiki transparansi layanan perbankan.
Artikel ini disadur –> 0kezone.com Indonesia News: Status Rekening Dormant Tanpa Karya Pindah Masuk hingga Cek Saldo 5 Tahun : Portal Cakrawala Economy











