—
Kendaraan yang Pajak Lainnya Kendaraan Bermotor (PKB) tak diperpanjang alias tak dibayar Di dua tahun Setelahnya periode lima tahun STNK selesai bakal dihapus hingga otomatis ilegal dipakai Di jalan raya. Bila kendaraan ini tetap digunakan ada kemungkinan bakal disita kepolisian sebab Dikatakan bodong.
Aturan tentang ini sebenarnya sudah ada lama tetapi belum diterapkan sepenuhnya. Aturan itu tertuang Di Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Pasal 74.
Di Pasal 74 ayat 1 menetapkan kendaraan yang teregistrasi bisa dihapus Di dua cara, pertama permintaan pemilik kendaraan dan kedua, pertimbangan pejabat berwenang soal registrasi.
Di opsi pertimbangan pejabat berwenang, penghapusan data registrasi kendaraan bisa dilakukan jika kendaraan rusak berat atau pemilik tak meregistrasi ulang (membayar Pajak Lainnya kendaraan) dua tahun Setelahnya masa berlaku STNK habis, seperti dijelaskan Di Pasal 74 ayat 2.
Lalu Di Pasal 74 ayat 3 menetapkan data registrasi kendaraan yang sudah dihapus tak dapat diregistrasi kembali.
Pemerintah Provinsi Jawa Barat menjelaskan ulang aturan ini Untuk dokumen Sosialisasi Implementasi Aturan Penghapusan Data Registrasi Kendaraan Bermotor Untuk yang Tidak Melaksanakan Registrasi Ulang 2 Tahun Setelahnya Masa Habis STNK yang dirilis Samsat Jabar.
“Kepolisian dan Pemerintah Lokasi melakukan pengawasan operasional kendaraan Untuk kendaraan yang tidak memenuhi syarat operasional. Aturan penyitaan kendaraan yang tidak memenuhi syarat operasional dilakukan secara bertahap sesuai Di Syarat peraturan perundang-undangan,” bunyi dokumen itu, diberitakan detik.com.
Aturan ini berlaku Untuk semua jenis kendaraan, termasuk milik pemerintah, pribadi dan badan usaha.
Hal ini harus menjadi perhatian Untuk pemilik kendaraan agar selalu taat menuntaskan Pajak Lainnya kendaraan. Anda juga perlu segera membalik nama dan mengurus semua hal berkaitan Pajak Lainnya Setelahnya membeli kendaraan bekas.
(fea)
Artikel ini disadur –> cnnindonesia.com Indonesia News: STNK Mati 2 Tahun Kendaraan Dari Sebab Itu Bodong, Bakal Diblokir dan Disita











