Taufik Fajar
, Jurnalis-Minggu, 14 Desember 2025 |20:31 WIB
Bencana Di Sumatera (Foto: Portal Cakrawala)
JAKARTA – Syarat dan cara mengurus dokumen rusak atau hilang akibat bencana alam. Pemerintah telah menyediakan prosedur khusus Sebagai mempermudah pengurusan kembali dokumen penting yang rusak atau hilang akibat bencana.
Proses ini diatur Untuk Peraturan Pejabat Tingginegara Untuk Negeri (Permendagri) Nomor 96 Tahun 2019.
Berikut Portal Cakrawala rangkum syarat dan cara mengurus dokumen rusak atau hilang akibat bencana alam, Minggu (14/12/2025).
Berikut cara utama yang dilakukan Bersama Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Sebagai membantu korban bencana:
Petugas Dukcapil Berencana mendatangi lokasi bencana atau tempat pengungsian Sebagai Memberi layanan perekaman data dan penerbitan dokumen Di tempat (mobile).
Jika Situasi Area masih memungkinkan, korban dapat datang langsung Di kantor Dinas Dukcapil Di Area domisili masing-masing.
Prosedur Mengurus Dokumen Kependudukan Rusak Lantaran Bencana
Dukcapil mempermudah proses ini Bersama menghilangkan beberapa persyaratan administratif Untuk Kelajuan pelayanan, sebab data kependudukan seluruh warga sudah tersimpan secara digital Di database pusat.
Artikel ini disadur –> 0kezone.com Indonesia News: Syarat dan Cara Mengurus Dokumen Rusak atau Hilang Akibat Bencana Alam : Portal Cakrawala Economy











