Tanah Belum Punya Sertifikat Bakal Diambil Negeri Mulai 2026? Ini Penjelasan Kementerian ATR (Foto: ATR)
JAKARTA -Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Mengungkapkan, informasi soal tanah yang belum bersertifikat bakal diambil Negeri tidak benar. Belakangan Topik beredar soal tidak berlakunya girik, verponding, dan letter c, tanah yang belum bersertifikat mulai tahun 2026 Akansegera diambil Negeri.
“Karena Itu informasi Yang Berhubungan Di tanah girik yang tidak didaftarkan hingga 2026 nanti tanahnya Akansegera diambil Negeri itu tidak benar,” kata Direktur Jenderal Penetapan Hak dan Pendaftaran Tanah (Dirjen PHPT) Kementerian ATR/BPN Asnaedi Hingga Jakarta, Jumat (4/7/2025).
Asnaedi menjelaskan, Sebelum dulu girik, verponding dan bekas hak lama lainnya bukan menjadi alat bukti kepemilikan tanah, Tetapi dapat menjadi petunjuk bahwa Hingga Untuk sebidang tanah itu dulunya adanya bekas kepemilikan hak/hak adat.
“Ini seperti yang tertuang Hingga Aturantertulis Nomor 5/1960 tentang Pokok-Pokok Agraria (UUPA), yang mana bekas hak lama seperti girik ini dapat dilakukan pengakuan, penegasan, dan konversi sesuai peraturan,” terangnya.
Asnaedi kembali menekankan bahwa Negeri tidak melakukan perampasan tanah, Bagi tanah yang masih Memperoleh girik dan bekas hak lama lainnya. “Kalau itu giriknya ada, tanahnya ada, ia juga tetap menguasai tanah miliknya, ya enggak ada kaitannya itu diambil Di Negeri,” jelasnya.
Artikel ini disadur –> 0kezone.com Indonesia News: Tanah Belum Punya Sertifikat Bakal Diambil Negeri Mulai 2026? Ini Penjelasan Kementerian ATR : Portal Cakrawala Economy











