Batam – Tim gabungan eksekutif Perkotaan (Pemkot) Batam Kepulauan Riau mulai melakukan penertiban reklame ke jalan-jalan utama pada kota itu.
Kepala Dinas Penanaman Modal juga Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Daerah Perkotaan Batam Reza Khadafy ke Batam, Selasa mengungkapkan adapun grup gabungan itu terdiri dari Badan Pendapatan Daerah (Bapenda), DPM-PTSP, Dinas Perhubungan (Dishub), Dinas Cipta Karya dan juga Tata Ruang (DCKTR) juga Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol-PP) setempat.
Ia menyampaikan reklame yang dimaksud ditertibkan itu bersifat insidental berukuran kecil hingga sedang.
"Tahap awal yang dimaksud kita sisir di dalam jalan-jalan utama serta reklame yang digunakan insidental. Bapenda yang dimaksud menunjuk jalan. Reklame yang tersebut kita tertibkan berbentuk reklame tanda-tanda dalam pinggir jalan," kata Reza.
Ia menjelaskan penertiban itu dilaksanakan sesuai instruksi Wali Perkotaan dan juga Wakil Wali Perkotaan Batam untuk menghadirkan tata ruang kota yang mana tambahan bersih kemudian rapi.
"Dan ini langkah cepat yang mana kita ambil sesuai dengan Perwako (Peraturan Wali Kota) Nomor 50 tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Pajak Reklame," kata dia.
Dalam tahap awal pihaknya menyisir dan juga menertibkan reklame-reklame tak semata-mata dikerjakan di pagi hari, tetapi juga di malam hari hari.
"Akan ditandai reklame-reklame yang dimaksud harus ditindak khusus seperti dipotong dengan menggunakan alat pemotong," ujar dia.
Pihaknya telah terjadi melakukan rapat koordinasi dengan Bapenda Batam juga CKTR terkait titik-titik yang digunakan memiliki PBG atau IMB, juga yang dimaksud telah melakukan pembayaran pajak.
Setelah itu, juga akan koordinasi dengan BP Batam guna menyesuaikan data yang tersebut dimiliki.
"Kita harus tahu mana reklame yang tersebut sudah ada membayar sewa titik. Kita bersyukur telah menerbitkan satu izin resmi yang di terbitkan Pemkot Batam lalu ini tahap awal yang dimaksud diterbitkan sesuai dengan dilantik wali kota kemudian delegasi wali kota," ujar dia.
Ia menambahkan persyaratan utama pada pengurusan izin dalam Pemkot Batam adalah sewa lahan dari BP (Badan Pengusahaan) Batam.
"Sekali dayung, Pemkot Batam ada, BP Batam ada, IMB serta Pajak Daerah. Setelah ketemu datanya, mana yang mana tak miliki izin akan kita tertibkan. Bisa juga dicopot sendiri oleh pemiliknya. Dalam penataan reklame ada beberapa perwako di dalam setiap dinas masing-masing," ujar Reza.
Artikel ini disadur dari Tim gabungan Batam mulai tertibkan reklame











