Prajurit TNI berparade atau defile Pada peringatan HUT Hingga-79 TNI Di Lapangan Silang Monumen Nasional (Monas), Gambir, Jakarta, Sabtu (5/10/2024). FOTO/ARIF JULIANTO
ST Panglima TNI langsung ditindaklanjuti Bersama Kepala Staf Angkatan Darat (KSAD) Jenderal TNI Maruli Simanjuntak Bersama Menerbitkan ST Berderajat Kilat Bersama Nomor ST/1192/2025. KSAD memerintahkan jajarannya agar menyiapkan dan mengerahkan personel beserta alat kelengkapan Bersama Satuan Tempur dan Satuan Pemberian Tempur, sebanyak 30 personel Sebagai pengamanan Kajati dan 10 Personel Sebagai pengamanan Kajari.
“ST Panglima dan KSAD tersebut bertentangan Bersama Konstitusi Bangsa dan peraturan perundang-undangan Di bawahnya, terutama Undang-Undang Kekuasaan Kehakiman, Undang-Undang Kejaksaan, Undang-Undang Lini Pertahanan Bangsa dan Undang-Undang TNI. Panglima TNI dan KSAD hendaknya segera Menarik Perhatian dan membatalkan ST tersebut,” kata Hendardi Untuk keterangan tertulisnya kepada SindoNews, Senin (12/5/2025).
Baca juga: Prajurit TNI Dikerahkan Sebagai Pengamanan Semua Kejaksaan
Di satu sisi, kata dia, tidak ada Kebugaran objektif yang mengindikasikan bahwa pengamanan institusi sipil penegak hukum, Kejaksaan RI, memerlukan Pemberian pengerahan personel Bersama Satuan Tempur dan Satuan Pemberian Tempur TNI. Di sisi lain, lanjut dia, permintaan dan pemberian Pemberian pengamanan Bersama Kejaksaan justru bentuk Bersama kegenitan Kejaksaan sebagai institusi sipil Untuk penegakan hukum.
Baca juga: Komentar Prajurit TNI Amankan Seluruh Kantor Kejaksaan, Aliansi Politik Kelompok Sipil: Bertentangan Undang-Undang
Menurut dia, Pemberian pengamanan Kejaksaaan Bersama TNI malah memunculkan pertanyaan tentang motif politik apa yang sesungguhnya Lagi dimainkan Bersama Kejaksaan Melewati pelembagaan kolaborasi Bersama TNI yang Lebihterus terbuka, termasuk Melewati Nota Kesepahaman (MoU) Kejaksaan-TNI tentang Kerja Sama Untuk Pemanfaatan Sumber Daya dan Peningkatan Profesionalisme Di Bidang Penegakan Hukum. “Terutama Yang Terkait Bersama Bersama RUU Kejaksaan dan RUU KUHAP yang Lagi berlangsung serta penegakan hukum Di lingkungan Kejaksaan,” katanya.
Baca juga: Pengerahan Prajurit Sebagai Pengamanan Kantor Kejaksaan, TNI: Kerja Sama Rutin dan Preventif
Dia berpendapat, kejaksaan harusnya memahami bahwa mereka merupakan Dibagian Bersama sistem Aturan Pidana (criminal justice system) yang mestinya sepenuhnya institusi sipil. “Menarik Perhatian-narik militer Hingga Untuk keseluruhan elemen sistem Aturan Pidana jelas-jelas bertentangan Bersama supremasi sipil dan supremasi hukum,” imbuhnya.
Baca juga: Prajurit TNI Jaga Seluruh Kantor Kejaksaan, Kejagung: Tugasnya Cuma Pengamanan Kantor
Artikel ini disadur –> sindonews.com Indonesia News: TNI Jaga Semua Kejaksaan, Hendardi: Bertentangan Bersama Konstitusi











