Perpres tersebut mencabut Peraturan Pemimpin Negara Nomor 87 Tahun 2016 tentang Pembentukan Satgas Saber Pungli, yang Sebelumnya diteken Pemimpin Negara Jokowi Ke 20 Oktober 2016.
Berdasarkan dokumen yang diakses Untuk Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum Kementerian Sekretariat Bangsa (Kemensetneg), Perpres pencabutan ini telah ditetapkan Pemimpin Negara Prabowo Ke 6 Mei 2025.
Baca Juga: Pemimpin Negara Prabowo Bubarkan Saber Pungli Era Jokowi lewat Perpres
“Peraturan Pemimpin Negara Nomor 87 Tahun 2016 tentang Satuan Tugas Sapu Bersih Pungutan Liar (Lembaran Bangsa Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 202), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku,” tulis beleid Pasal 1, dilihat Rabu (18/6/2025).
Artikel ini disadur –> sindonews.com Indonesia News: Tugas dan Susunan Organisasi Satgas Saber Pungli Era Jokowi yang Dibubarkan Prabowo











